Refleksi Gagasan 30 September 1997/PDTT-ID

Rahmat M. Samik-Ibrahim - - VauLSMorg

1. Mukadimah

Memperhatikan email saudara Budi Rahardjo (BR233), tertanggal 30 September 1997 pukul 10:09:13 (GMT+0700) [Lampiran G]. Pengelola Domain Tingkat Tertinggi "ID" (PDTT-ID) yang pada waktu itu (RMS46), pada tanggal 30 September 1997 pukul 11:38:34 (GMT+0800) menggagaskan sebagai berikut:

  1. RMS46 mengucapkan terimakasih kepada tim APJII / UI atas kerja-samanya antara tanggal 27-Juli-1996 hingga tanggal 30-September-1997.

    Dengan sendirinya -- secara de-facto -- terhitung 30 September 1997, kebijaksanaan pengelolaan DTT-ID tidak ada sangkut-paut baik dengan pihak APJII mau pun dengan pihak UI.

  2. RMS46 meminta bantuan BR233 untuk:
    1. membuat usulan baru mengenai pedoman pengelolaan Domain Tingkat Tertinggi "ID" (DTT-ID) beserta Domain Tingkat Dua-nya (DTD) sebelum 06 Februari 2003.
    2. secara berkala / bulanan, mengungkapkan kepada khalayak perihal kemajuan, hambatan, serta rencana jangka pendek / panjang yang telah dicapai, melalui sebuah milis satu arah / pengumuman yang khusus untuk keperluan tersebut.
    3. membentuk milis baru khusus untuk mendiskusikan hal yang berhubungan dengan DTT-ID serta wahana untuk menerima masukan dari publik.
    4. usulan tersebut dapat sejalan atau pun bertentangan dengan gagasan PDTT-ID berikut ini. Apa bila terjadi pertentangan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, atau BR233 lalai membuat laporan selama 4 bulan berturut-turut, atau 8 bulan tidak berturut-turut, PDTT-ID bersedia mengembalikan DTT-ID kepada IANA dengan proses yang dapat berlangsung secara bertahap hingga maksimum 30 minggu.

Walau pun tidak memiliki kekuatan yang mengikat, gagasan berdasarkan RFC-1591 ini dapat digunakan sebagai kerangka kerja pembentukan sebuah registri domain. Sebagian besar dari yang berikut ini pernah diungkapkan secara tersebar dalam beberapa milis. Pembahasan mencakup sejarah DTT-ID dan DTD-nya, status terakhir, serta usulan metoda pendelegasiannya. Tindak-lanjut gagasan ini dapat diikuti di Ahbeng's Declaration of INDEPENDENCE tertanggal 4 Juli 1998.

2. Latar Belakang DTT-ID

DTT-ID secara tidak resmi telah lama dimanfaatkan oleh Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (PUSILKOM UI) dalam perangkat lunak pendukung UUCP yaitu pathalias dan uumap. Menurut mantan postmaster indogtw.uucp, Partono Rudiarto (Didik), DTT-ID telah digunakan sejak akhir tahun 1980-an. Tentu saja, yang dapat menginterpretasikan domain seperti indogtw.ui.ac.id1) pada saat itu hanyalah komputer yang menjalankan program pathalias pada program smail atau sendmail-nya. Keluhan pun banyak muncul, mengingat sebagian besar masyarakat internet tidak dapat memberikan reply pada e-mail yang berasal dari Indonesia melalui simpul indogtw.uucp. Diantaranya, Christopher J.S. Vance -- yang pada saat itu menjadi staf di Australian Defense Force Academy -- pada awal 1993 pun memberikan kritikan mengenai penggunaan DTT-ID di uucpmap yang tidak berlaku global.

Desakan pun muncul agar DTT-ID didaftarkan secara resmi. Semenjak 1988, UI berupaya mencari penyelesaian pengurusan DTT-ID tersebut, dengan mendekati beberapa institusi seperti Ditjen POSTEL, P.T. Indosat, Perumtel (kini P.T. Telkom), P.T. Lintasarta, dan lain-lain 2). Sayang sekali, pada saat itu, pengetahuan dan minat institusi tersebut terhadap internet sangat minim, kalau tidak mau dikatakan tidak ada. Namun, hingga awal tahun 1993, Universitas Indonesia (UI) tetap menunjukan keberatannya untuk menindak-lanjuti pendaftaran DTT-ID tersebut karena alasan teknis mau pun karena tidak mau direpotkan pada konsekuensi administratifnya.

Titik terang terjadi setelah terbentuknya sebuah kelompok kerja informal yang bertemu di UI (Depok) pada tanggal 8 Mei 1992. Hadir pada pertemuan kelompok yang kemudian lebih dikenal dengan nama Paguyuban ini ialah wakil dari BPPT, LAPAN, STT Telkom, dan UI 3). Hasil langsung dari pertemuan Paguyuban tersebut ialah dibukanya:

Paguyuban dapat dikatakan menjadi perintis kerjasama jaringan komputer antar institusi di Indonesia. Salah satu faktor pendukung suksesnya Paguyuban ini ialah dukungan teknis jarak jauh dari sebuah mailing-list (milis) bernama PAU-MIKRO. Pada awalnya, milis ini merupakan wahana komunikasi para staf PAU Mikro Elektornika ITB yang sedang tugas belajar di luar negeri yang kemudian berkembang menjadi sebuah forum diskusi teknis terbuka.

Pembukaan link tersebut di atas menyebabkan peningkatan penggunaan DTT-ID beserta DTD tidak resmi-nya. Desakan untuk mendaftarkan DTT-ID secara formal pun meningkat, menyebabkan UI memberanikan diri mendaftarkan DTT-ID melalui bantuan UUNET di USA. Walau pun DTT-ID sudah terdaftar sejak 27 Februari 1993, berita tersebut baru tersampaikan UUNET (Kyle Jones) pada tanggal 4-Maret-1993 [lampiran A].

Awalnya, UUNET menset MX agar semua e-mail tujuan *.id diforward ke indogtw. Pada saat tersebut, baru ada dua DTD yang digunakan yaitu ac.id untuk pendidikan tinggi (itb.ac.id, ugm.ac.id, ui.ac.id, dst.) serta go.id untuk kenegaraan (bppt.go.id, dikti.go.id, dst.) Masalah timbul, berhubung indogtw mulai banyak menerima e-mail dengan alamat yang keliru 4). Untuk mengatasi hal tersebut, mulai 25 May 1993, semua e-mail untuk '*.id' difilter oleh UUNET [lampiran B] sehingga hanya melewatkan Domain Tingkat Dua (DTD): ac.id, co.id, etc.id, go.id, mi.id, or.id, dan test.id.

Menurut Partono Rudiarto, pola penamaan DTD dua huruf tersebut mengikuti yang digunakan oleh Korea 5). Negara lain menggunakan model DTD dua huruf ini ialah Jepang, United Kingdom, New Zealand, dan lain-lain. Pola DTD dua huruf tersebut dilanjutkan, mengingat RMS46 tidak menganut azas "ganti pimpinan, ganti aturan". Metoda lain untuk penamaan DTD ialah mengikuti pola tiga huruf. Di Australia, dikenal DTD edu.au, gov.au, dan seterusnya. Ada juga negara yang langsung menempatkan nama organisasi pada DTD seperti Jerman, Belanda, dan Singapura. Namun belakangan ini, negara-negara tersebut pun mulai menggunakan pola DTD.

Agar pendelegasian berlangsung lebih mudah, dengan bantuan Christopher Vance, sejak 5 April 1994 primary name server DTT-ID dipindahkan dari UUNET ke ADFA [lampiran E]. Secara bersamaan, permintaan pendelegasian domain pun muncul. Permintaan pertama yang dipenuhi ialah agar domain gundala.or.id memiliki record MX ke rahul.net (April 1994). Lalu, tanggal 4 Oktober 1994 disiapkan pendelegasian ke DTD ac.id, co.id, go.id, or.id, net.id, dan mil.id, dengan secondaries di jatz.aarnet.edu.au dan is.nic.ad.jp. Selain itu, resource record MX dari domain para pelanggan indogtw pun dipindahkan dari UUNET ke DIALix (Perth, Australia), yang telah berhubungan secara uucp dengan indogtw (UI) sejak 7 September 1993.

Sebelumnya, pada bulan Februari 1994, PSG.COM pernah mengajukan permintaan pendelagasian DTD COM.ID, GOV.ID, NET.ID dan ORG.ID walau pun pada saat tersebut telah berlaku konvensi penggunaan DTD CO.ID, GO.ID, NET.ID, dan OR.ID. Permintaan ini sempat mengundang perang e-mail antara PSG, UUNET, dan NSF. Pendelegasian ini tidak pernah ada tindak lanjutnya karena ketidak-sediaan PSG menjelaskan lebih lanjut atas rencananya [lampiran D].

Mulai 10 November 1994, primary dari DTD-GO.ID dialihkan ke IPTEKnet. Pada saat bersamaan, IPTEKnet secara resmi juga menjadi secondaries dari DTT-ID dan DTD lainnya. Menurut rencana semula, DTT-ID beserta DTD-nya akan dialihkan secara bertahap ke pihak IPTEKnet. Namun, tahap-tahap berikut dari proses pendelegasian ini tidak pernah terwujud. Pihak IPTEKnet mengalami kesulitan untuk menghasilkan juklak pengelolaan DTD-GO.ID, yang direncanakan untuk menjadi model untuk mengelola DTD lainnya 6). Sehingga, tahapan rencana pengalihan pendelegasian tidak dilanjutkan. Sejalan dengan maraknya pertumbuhan PJI di tahun 1995, INDOnet dan RADnet menyusul menjadi secondaries dari DTT-ID dan DTD-nya.

Pada tanggal 11 Maret 1996 -- dalam suasana pasca halal-bi-lhalal -- beberapa PJI bertemu di lantai 4 PUSILKOM UI - Salemba 7). Hasil dari pertemuan ini -- yang dikenal dengan Supersemar-1996 -- diantaranya menjajaki pengembangan model pendaftaran domain baru pada umumnya, domain net.id pada khususnya.

Pada pertemuan 16 Juli 1996, APJII (Asosiasi Pengelenggara Jasa Internet Indonesia) dan UI (Universitas Indonesia) bersepakat untuk menindak-lanjuti pertemuan 11 Maret di atas. Sejak, 27 Juli 1996, kegiatan operasional pendaftaran domain sepenuhnya dikelola bersama tim APJII / UI. Berhubung satu dan lain hal, usulan model pengelolaan domain tidak dapat terrealisasikan hingga batas waktu 17 Agustus 1997. Permasalahan menjadi lebih rumit dengan pernyataan pengunduran diri UI terhitung 1 Oktober 1997 8).

Selama masa tidak menentu ini (Agustus - September 1997), tidak ada satu pernyataan resmi pun dari pihak APJII mengenai masalah DTT-ID. Hingga batas waktu 30 September 1997 pagi, kelanjutan pengelolaan DTT-ID masih tetap belum menjadi jelas. Krisis ini baru berakhir pada siangnya, dengan beredarnya email BR233 yang menyatakan kesediaanya untuk berpartisipasi. Keadaan aman-tentram selama beberapa bulan berikutnya. Namun pada akhir 1997, secara misterius ID*NIC bercerai dengan APJII; serta primary DNS dipindahkan ke UI Salemba.

Pada awal 1998 terjadi stagnasi tanpa kemajuan yang berarti, sehingga RMS46 merasa tidak dapat lagi mempertanggung-jawabkan pengelolaan DTT-ID. Pada tanggal 4 Juli 1998, dikeluarkan "Ahbeng's Declaration of INDEPENDENCE". Berhubung tidak berencana menjadi PDTT-ID seumur hidup; pada tanggal 27 Juli 1998, RMS46 memberi-tahukan IANA untuk menunjuk PDTT-ID yang baru. Proses tersebut rampung pada tanggal 18 Agustus 1998 [Lampiran J].

3. Konsep Kebijaksanaan DNS

RFC-1591 hanya mengenal konsep pengelolaan dan bukan konsep kepemilikan. Berdasarkan RFC-1591 tersebut, pengelolaan root (".") dari struktur DNS ini dipercayakan kepada IANA. Pendelegasian selanjutnya -- diantaranya -- berdasarkan kode negara dua huruf ISO-3166. Struktur IANA pra ICANN ini sangat sederhana, sehingga pada saat tersebut cukup dikelola oleh segelintir (dua) orang. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada RFC-3071 yaitu refleksi RFC-1591.

Proses teknis pendelegasiannya pun sangat sederhana, yaitu cukup dengan menambah masukan pendelegasian berbentuk NS RR (Name Server Resource Record) beserta glue record-nya ke dalam zone root dari primary-server. Sejumlah secondaries dari root tersebut tersebar luas di berbagai institusi. Semuanya didelegasikan atas dasar kepercayaan tak tertulis ('ala Amrik), tanpa SK (Surat Keputusan) segala. Dengan kata lain, IANA tidak memiliki server sendiri, tidak punya akses langsung (root password), dst., sebab hal seperti itu tidak dibutuhkan dalam Masyarakat Tahu Malu (MTM).

Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle (PDTT-ID). Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK, tidak berasal dari ITU, bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID !

Regulasi yang akan / ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama. Mengingat sebelum 1994, nyaris tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet, agak sulit jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989, PP No. 8, KEPMEN No. 29, dan seterusnya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan kegiatan komunikasi. Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati diri, dan lain-lain; yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya petunjuk dari ITU, hasil munas, dan seterusnya.

4. Domain Tingkat Tertinggi "ID" (DTT-ID) serta kemungkinan pengembangannya

Sejak April 1994 hingga September 1998, name server DTT-ID ialah sebagai berikut:

Proses pendelegasiannya pun berdasarkan kepercayaan tak tertulis. PDTT-ID tidak perlu memiliki login-account di ccadfa.cc.adfa.oz.au ! Bahkan Dr. Christopher Vance pun, mengelola zone "ID" tanpa super-user-account !

Cara mengelola DTT-ID di masa mendatang perlu segera diputuskan dengan mengacu hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, sebaiknya segera ada kemufakatan dari semua komunitas internet Indonesia pada umumnya, PJI pada khususnya. PDTT-ID yang mendatang harus memahami sedikit konsep unix, shell script processing sederhana, DNS, ISOC, IANA, ICANN, IETF, RFC-1591, namun juga harus mampu menghadapi secara tegas para MTTM dan O' TIJUMBOUs.

Primary "ID" seharusnya tidak selamanya menumpang di negara seberang. Perlu segera dipikirkan langkah-langkah pasti untuk memindahkan primary tersebut ke dalam negeri. Tentunya, ini memerlukan persiapan yang matang, seperti mesin dan link yang handal, arsip LOG yang rapih, responsif, dst ..., agar tidak sampai memalukan.

DTT-ID terbagi menjadi beberapa Domain Tingkat Dua (DTD) pola tradisional sebagai berikut:

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200.000.000, tidak mustahil bahwa kebutuhan domain akan mencapai diatas 1.000.000. Kebutuhan ini secara teknis agak sulit dipenuhi jika pendelegasian dilakukan pada tingkat ke dua (DTD). Diperkirakan alokasi DTD tradisional masih lebih dari cukup untuk kebutuhan beberapa tahun mendatang. Namun sebaiknya, sudah mulai dipikirkan kemungkinan untuk membuka DTD baru, dengan ketentuan PDTD tersebut menyatakan kesanggupannya untuk minimum mendelegasikan 1000 domain level ketiga ke organisasi fihak ketiga. Untuk keadaan dewasa ini, organisasi tersebut harus telah menjadi name server (primary mau pun secondary) untuk lebih dari 16 organisasi fihak ketiga. Ketentuan ini akan diperketat, jika kriteria tersebut menjadi terlalu mudah terpenuhi. Jika ada 1000 DTD dengan masing-masing 1000 anggota, dengan mudah didapatkan 1.000.000 buah domain.

Perlu sangat ditekankan, bahwa domain seharusnya tidak mewakili hirarki mana pun. Dengan demikian, setiap pembukaan DTD baru harus berdasarkan alasan yang mendasar, serta bukan untuk menciptakan ke-eksklusifan baru! Salah satu alternatif pembagian domain tradisional ialah pendelegasian berdasarkan wilayah. Dalam rangka mensukseskan program otonomi daerah (UU#5/1974, PP#45/1992), pembagian domain dapat dilakukan berdasarkan Daerah Tingkat II yaitu kabupaten dan kota-madya. Pembagian berikut dari DTD ini sebaiknya tidak ke tingkat kecamatan, namun langsung ke t ingkat kelurahan.

DTD kedaerahan seharusnya dapat menerima anggota jenis apa pun selama tetap menyediakan domain peruntukan aslinya. Ini berarti, tidak menjadi soal, jika umpamanya dalam DTD-BDG.ID didapatkan zone "bisnis-di-kutub.bdg.id" atau pun "bukit-gombak-366-04-275.bdg.id." Calon penghuni dari DTD wilayah ialah sekolah dasar dan menengah, organisasi daerah, dan lain-lain. Beberapa ilustrasi penamaan domain metoda ini ialah:

Cara pembagian ini sekurangnya memiliki 2 kelemahan: Selain tetap mengacu pada RFC-1591, penyingkatan serta pengelolaan DTD-ID wilayah sebaiknya dikoordinasikan / sepengetahuan dari PEMDA setempat.

Alternatif pragmatis pembagian DTT ialah domain tanpa kelas (classless) yang tidak mengacu pada suatu jenis organisasi mau pun wilayah. Pendelegasian diberikan kepada organisasi mana pun yang berjanji untuk mendelegasikan kepada sekurangnya 1000 organisasi lainnya. DTD akan diberi imbuhan "x" yang disertai dengan nama netral yang tidak mengacu kepada jenis organisasi atau pun wilayah. Sebagai contoh, DTD berdasarkan nama warna:

xputih.id, xabu.id, xhitam.id, xcoklat.id, xuv.id, xungu.id, xbiru.id, xhijau.id, xkuning.id, xmerah.id.

Lebih ekstrim lagi, DTD acak seperti nomor mobil:

xb190ax.id, xd1470dd.id, dst.

Dengan konsep seperti ini, pendelegasian DTD dapat lebih merata. Dapat juga dipertimbangkan ialah pelebaran DTD tradisional menjadi sebuah grup dengan beberapa sub-grup seperti ac1.id, ac2.id, or1.id, dan seterusnya, dengan ketentuan bahwa nama harus unik dalam grup DTD tersebut.

Dengan adanya pembukaan DTT baru, bisa jadi akan mengurangi minat mendaftar ke DTD. Namun, boleh-boleh saja membuka DTD-FIRM.ID, DTD-STORE.ID, DTD-WEB.ID, DTD-ARTS.ID, DTD-REC.ID, DTD-INFO.ID, DTD-NOM.ID. Atau, dibuka DTD khusus untuk trade-mark (DTD-TM.ID) dan service-mark (DTD-SM.ID).

Setiap PDTD diharapkan mengembangkan pedomannya masing-masing dengan mengacu kepada RFC-1591 dan pedoman ini. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa kepemilikan domain itu tidak dikenal oleh RFC-1591. Setiap organisasi seharusnya hanya berhak atas satu nama domain, serta menggunakan nama domain yang ada hubungan dengan nama organisasi tersebut. Pendaftar harus memiliki identitas unik seperti NPWP, Akte Notaris, Surat Keputusan, SIUP, Nomor Izin Operasi, Statuta, dst. Pemegang identitas dianggap sebagai penentu akhir kebijaksanaan domain terkait.

Pendaftar dalam DTD bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan, dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran tersebut. PDTD tidak berkewajiban dan tidak bertanggung-jawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektifitas ke internet. Demikian juga, PDTD tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut seharusnya merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Interenet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.

Pendaftaran "MX resource record" diizinkan bagi yang belum memiliki DNS. MX harus yang ditujukan ke sebuah alamat IP global yang sah, dengan persetujuan dari postmaster pemilik alamat yang bersangkutan. Mengacu ke RFC-974 serta RFC-2181, "MX resource record" tidak dapat berbentuk "CNAME resource record".

Mengelola domain dengan populasi yang padat tentunya lebih repot dibandingkan domain yang lenggang. Peningkatan populasi mengakibatkan penambahan alokasi waktu untuk memelihara name-server seperti registrasi baru, update dan penghapusan. Hal ini masih diperumit dengan semakin meningkatnya pertikaian atas hak penggunaan nama domain.

Untuk biaya operasional, PDTD dapat meminta bantuan dari anggotanya. Bantuan tersebut tidak selalu harus berbentuk uang tunai, namun dapat berbentuk Sumber Daya Manusia, biaya komunikasi, perangkat keras, ruangan, sekretariat, dan lain-lain, sesuai dengan kepercayaan dan kemampuan masing-masing anggota. Jika semua DTD telah terdelegasi dengan baik, DTT-ID akan dapat dikelola secara mudah dan murah. Biaya pengelolaan DTT-ID dapat ditanggung bersama oleh para PDTD-nya.

Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian. Seperti tercantum di RFC-1591, pengelola DTT-ID, mau pun PDTD-nya, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta. Untuk itu, perlu dipelajari kemungkinan penggunaan jasa pihak ke tiga seperti lembaga arbitrase.

5. Keadaan DTD-AC.ID

Perguruan Tinggi yang dapat mendaftar dalam DTD-AC.ID harus sekurangnya memiliki program studi diploma 3 tahun (D3), serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Perguruan Tinggi tersebut tidak harus berada di bawah naungan Ditjen Dikti -- seperti halnya IAIN, Akademi Departemen, dan seterusnya. Nama yang digunakan untuk domain harus jelas, dan tidak boleh hanya berupa jenis sekolah. Yang dimaksud dengan:

Formulir pendaftaran DTD-AC.ID didapatkan melalui: http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rs.ac.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-AC.ID agar disampaikan ke alamat ac-admin<@T>rs.ac.id. Masalah teknis pada zone AC.ID agar disampaikan ke alamat ac-teknis<@T>rs.ac.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

DNS DTD-AC.ID:

Sambil menunggu "DTD" tambahan terbentuk, bagaimana kalau menampung D2, D1, dan kursus di DT3-DX.AC.ID serta SMU, SMP, SD, TK di DT3-K12.AC.ID ?

6. Keadaan DTD-CO.ID

Perusahaan yang dapat mendaftarkan diri ke DTD-CO.ID harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte, serta izin usaha yang terkait.

Formulir pendaftaran DTD-CO.ID didapatkan melalui: http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rc.co.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-CO.ID agar disampaikan ke alamat co-admin<@T>rs.co.id. Masalah teknis pada zone AC.ID agar disampaikan ke alamat co-teknis<@T>rs.co.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

DNS DTD-CO.ID:

7. Keadaan DTD-GO.ID

Pencatatan nama domain internet institusi pemerintah dan negara, termasuk lembaga tinggi dan tertinggi negara ialah DTD-GO.ID. DTD-GO.ID sebaiknya dibina oleh Sekretariat Negara atau institusi lain yang ditunjuk. Institusi tersebut berhak sepenuhnya menentukan kebijaksanaan DTD-GO.ID termasuk penamaan, penentuan name server, dan lain-lain. Hingga ditentukan lain oleh institusi yang disebutkan di atas DTD-GO.ID akan dikelola oleh IPTEKnet. Sejak tanggal 1 Juni 1995, IPTEKnet menetapkan kontak DTD-GO.ID sebagai berikut:

  1. Koordinator: Ir. Firman Siregar (email ?)
  2. Teknis: Ir. R. Santoso (toto<@T>iptek.net.id)
  3. Alternatif: Ir. Agung Santosa
Alamat kontak untuk hal yang berhubungan dengan DTD-GO.ID ialah: hostmaster<@T>iptek.net.id atau:
	IPTEKnet
	Gedung Utama B.P.P. Teknologi
	Lantai 15
	Jl. M.H. Thamrin 8
	JAKARTA

DNS DTD-GO.ID:

8. Keadaan DTD-MIL.ID

Pencatatan nama domain internet untuk keperluan khusus ABRI dapat dilakukan di dalam Domain Tingkat Dua MIL.ID yang selanjutnya disingkat dengan DTD-MIL.ID. Berdasarkan keterangan terakhir pihak PUSLAHTA Hankam di Pondok Labu (1996), domain hankam.go.id dan mil.id berada dalam satu naungan pengelolaan. Karena satu dan lain hal, pihak ABRI sekarang ini menggunakan nama domain abri.mil.id. Hal ini mungkin perlu ditinjau ulang/ dipertimbangkan kembali mengingat di Indonesia hanya ada satu militer yaitu ABRI. Tahun 1996 yang lalu, pihak PUSLAHTA Hankam di Pondok Labu, mengungkapkan bahwa untuk sementara, kontak administratif perihal DTD-MIL.ID ialah Kol. Paulus Prananto. Kontak email pun pernah dilakukan dengan SRENUM ABRI (Kolonel C.H.B. Suhadi, M.Sc.) tertanggal 20 Oktober 1997 pukul 09:43:37 (GMT+0700). Berdasarkan pertemuan tidak resmi dengan Kol. Paulus Pranonto tertanggal 04 Juni 1998 pagi di PUSLAHTA Hankam Pondok Labu, disepakati bahwa masalah DTD-MIL.ID akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada Letjen Suyono. Secara status-quo hingga ada tindak lanjut, ID*NIC melakukan pengelolaan DTD-MIL.ID.

DTD-MIL.ID akan didelegasikan kepada institusi yang ditunjuk oleh:

  1. PANGAB ABRI, atau:
  2. institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dari PANGAB ABRI.

Pihak ABRI dipersilakan untuk:

DNS DTD-MIL.ID ialah:

9. Keadaan DTD-NET.ID

Pencatatan nama domain internet organisasi yang berhubungan dengan internet seperti Penyelenggara Jasa Internet (PJI), Network Information Center (NIC), dan lain-lain dapat dilakukan di dalam DTD-NET.ID. Sebuah DTD dapat menampung diatas 100000 domain. Jadi, agak lucu kalau ada sebuah domain (NET.ID) yang eksklusif untuk beberapa gelintir anggota. Untuk itu, perlu dicarikan kiat untuk mengenai siapa saja yang menjadi anggota NET.ID. Umpamanya, setiap subnet PJI dapat memiliki domain sendiri, termasuk juga, webhosting, email forwarding, jasa UUCP, EDI, dst.

DTD-NET.ID lebih istimewa dibandingkan DTD lainnya, yaitu beranggota dengan pengetahuan DNS yang lebih tinggi. Oleh sebab maka dari itu, yang mana dari pada, seharusnya semua anggota DTD-NET.ID menyiapkan secondary untuk semua DTD dan DTT-ID yang ada. Secondaries tersebut, harus stand-by setiap saat, walau pun setiap zone hanya mengaktifkan delapan name-server. Bahkan, para secondaries tersebut, yang mana dari pada, dalam keadaan darurat harus siap menjadi primary.

Formulir pendaftaran DTD-NET.ID didapatkan melalui http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rc.net.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-NET.ID agar disampaikan ke alamat net-admin<@T>rs.net.id. Masalah teknis pada zone NET.ID agar disampaikan ke alamat net-teknis<@T>rs.net.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

DNS DTD-NET.ID:

10. Keadaan DTD-OR.ID

Pencatatan nama domain internet organisasi yang tidak memenuhi kriteria pada DTD lainnya akan ditampung di dalam DTD-OR.ID. Jadi, DTD ini bukan semata untuk organisasi nirlaba.

Formulir pendaftaran DTD-OR.ID didapatkan melalui: http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rc.or.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-OR.ID agar disampaikan ke alamat or-admin<@T>rs.or.id. Masalah teknis pada zone OR.ID agar disampaikan ke alamat or-teknis<@T>rs.or.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

DNS DTD-OR.ID ialah:

11. Perihal ID*NIC

Perinternetan Indonesia masih dalam keadaan yang mengkhawatirkan berhubung dengan jumlah pengguna yang masih sedikit, serta biaya akses yang luar biasa mahal. Perlu diikhtiarkan berbagai cara mencapai momentum jumlah pengguna (critical mass) sehingga internet dapat berkembang secara reaksi rantai. Artinya, orang akan menggunakan internet karena yang lain juga menggunakannya. Dengan demikian, sebaiknya DTT-ID sebaiknya dijadikan alat perangsang pertumbuhan dari pada menjadi alat penghambat.

Apa bila ingin mengembangkan sebuah Network Information Center (NIC), perlu secara jelas mengungkapkan tujuannya. Hal ini juga berlaku untuk apa yang menamakan dirinya dengan ID*NIC. Berdasarkan tujuan yang jelas, akan didapatkan kejelasan atas tempat kedudukan, status hukum, hubungan dengan APJII, tugas, serta hubungannya dengan gTLD-MoU.

ID*NIC yang sekarang, masih perlu lebih mempromosikan dirinya, lebih memperlihatkan keindependenannya, serta menjalankan kebijaksanaan berdasarkan ketentuan yang jelas, dan bukan petunjuk dari atas. Semua aktifitas ID*NIC harus tercatat secara rapih. Peranan LOG ini untuk memudahkan peng-audit-an, terutama untuk memantau permintaan-permintaan seperti petunjuk, minta kekhususan, minta prioritas, dst. dari MTTM. Dalam pembentukan ID*NIC, ada baiknya juga mendengar pendapat dari pihak-pihak berikut seperti ABRI, APJII, BAKOTAN, BPPT, Deperindag, DRN, IPKIN, Kadin, Perguruan Tinggi, SekNeg, wakil pengguna, YKLI, dst. Gagasan lanjut mengenai ID*NIC, akan di ungkapkan dalam berkas terpisah.

Kemelut ID*NIC sudah tersendat lebih dari 12 bulan sehingga waktu merupakan hal yang kritis! Pihak-pihak yang masih tetap merintangi upaya dari ID*NIC-PM, siapa pun juga -- termasuk PDTT-ID apa lagi PDTD -- umpamanya, sebaiknya mundur saja. Keadaan ketidak pastian yang berlarut-larut menyebabkan vLSM.org umpamanya, memutuskan meninggalkan "tjt.or.id" untuk bergabung dengan domain "vlsm.org". Sebuah DTD nilainya tidak lebih dari USD $ 50 per tahun!

12. Usulan tugas PDTT-ID dan PDTD-nya versi Keju Swiss

Berikut ini, beberapa usulan tugas dari PDTT-ID dan PDTD-nya. Usulan ini masih banyak bolongnya seperti keju Swiss, serta masih perlu diurun-rembukkan secara lebih matang.

PDTT-ID:

PDTD:

13. Hubungan dengan APJII dan ID*NIC

Dengan keluarnya gagasan ini, RMS46 merasa tidak perlu lagi untuk tersangkut paut, tahu menahu, serta terlibat secara langsung pada semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Dengan keluarnya Declaration of INDEPENDENCE, dengan ini dinyatakan vLSM.org tidak mempercayai dan tidak menghendaki APJII beserta ID*NIC. Atas perhatiannya, diucapkan banyak terimakasih.


Catatan:
  1. Mesin indogtw memiliki sejarah yang menarik. Perangkat kerasnya gonta-ganti dari DUAL System/20 (MC68000, 1 Mbyte RAM, 20 Mbyte Disk, UNIX III & version 7), MV/2000 (AOS/VS), PC-AT (286 - 8 MHz, SCO Xenix), PC-AT (286 - 10 Mhz, SCO Xenix), PC-AT (386 - 16 Mhz, SCO Unix), PC-AT (486 - 25 Mhz, SCO Unix). Ini merupakan mesin UUCP PUSILKOM UI ke dua setelah indovax (VAX-11/750 MtXinu BSD 4.[123]). Mesin ini semula diletakkan di lantai 4 gedung PUSILKOM Salemba. Berhubung saluran sirkit sewa SKDP ke Salemba tidak tersedia, indogtw pernah diboyong ke gedung Telkom Gambir (Indosat). Lalu hingga kini kembali berada di lantai 1 PUSILKOM Salemba. Mesin DUAL System/20 ini merupakan mesin UNIX pertama yang dimiliki PUSILKOM UI (sejak 1983). Awalnya, hanya bernama "indogtw", lalu "indogtw.uucp", lalu "indogtw.ui.ac.id", dan hingga kini, namanya "indogtw.csc.ui.ac.id". Nama indogtw ini diberikan oleh Dr. Joseph F.P. Luhukay. Postmaster "indogtw" berturut-turut ialah Benny Somali, Andreas Tedja, Susana Lilik, Wignyo Tanto, Partono Rudiarto, Raden Prabowo, Rahmat M. Samik-Ibrahim, Bob Hardian (?) / Maman Sutarman (?) / Haydin Syafrudin (?).
  2. Sebagai contoh, tanggapan pihak Indosat ialah "Silakan mengajukan surat resmi". Namun, surat "resmi" dari UI tidak pernah ada tindak lanjutnya.
  3. Peserta yang hadir diantaranya: Abdul Muthalib, Adriani, Imam Sudarwo, Firman Siregar, Haydin Syafrudin, M. Ichsan, M. Sahry Ramadhan, Rahmat M. Samik-Ibrahim, R. Toto Santoso, [...] Mohon memberitahu, jika ada yang terlewatkan / kesalahan.
  4. Pada zaman UNINET, biaya komunikasi leased line X.25 dari Lintas Arta jatuhnya mahal luar biasa. Biaya untuk mengirim / menerima 1 kbyte data UUCP ialah sekitar Rp 3500 yang waktu itu setara US$ 2.00.
  5. Link UUCP UI pertama (1985) ialah antara indovax dan KAIST (Korea). Dengan bantuan Prof. Kilnam Chon, terjalin link UUCP UI - SEISMO, Va., USA. (pra UUNET).
  6. Akhirnya tanggal 1 Juni 1995, pihak IPTEKnet mengumumkan susunan kepengurusan DTD-GO.ID.
  7. Yang hadir pada pertemuan 11 Maret 1996 ialah: Dr. Bobby Nazief (UI), Ichsan Darmadji (CBN), Tonny S. Hariman (CBN), Dani Sumarsono (CBN), Bambang DP (Pos Indonesia), Achmad Yusuf (Pos Indonesia), Sentot Baskoro (CBN), Dr. Joseph F. P. Luhukay (Pembina IPTEKnet), Bob Hardian (UI), Doni Wiratmoko (SOnet), Hesum Utomo (SOnet), Johny Suryoprayogo (INDOSOFT), Michael S. Sunggiardi (INDOSOFT), Bob Boetarboetar (GlobalNET), Herry Waldi W (IDOLA), Yohanes Aries (IDOLA), Tri Sakti Soebagyono (IDOLA), Titik Retnowati (IDOLA), C. Tambunan (IDOLA), Rico S (INDOSAT), Subagia (INDOSAT), Gujandi S (RADnet), Sanjaya (INDOINTERNET), Hermith JJ Martin (INDOINTERNET), Iman Nurdin (RADnet), Andrigo Akman (RADnet), A Primarta S (IDOLA), Arief R.Y. (IDOLA), Wiwit (W-NET), Jonathan S. Hasugian (W-NET), Rahmat M. Samik-Ibrahim (PDTT-ID).
  8. Alasan "resmi" pihak UI "berhubung sibuk dengan masalah internal" masih perlu dipertanyakan lebih lanjut.

14. Lampiran

Lampiran A: Terbentuknya TLD-ID

Date: Thu, 4 Mar 93 20:54:31 -0500
From: UUNET Postmaster <postman<@T>uunet.uu.net>
To: postmaster<@T>indogtw.csc.ui.ac.id
Subject: New domain registered - ID

Your application for a domain name has been approved, and the
following domain is now listed in the root servers
[...]
-- 
UUNET domain registrar  <domain-request<@T>uunet.uu.net>

Lampiran B: DTD-ID generasi pertama

Date: Tue, 25 May 93 10:56:05 -0400
From: Kyle Jones <postmaster<@T>uunet.uu.net>
To: ibrahim<@T>indogtw.csc.ui.ac.id
Subject: Re: Wrong addresses with '*.ID' domain

> Is it possible for "uunet", only forwarding this following sub-domains:
>              ac.id, co.id, etc.id, go.id, mi.id, or.id, test.id

OK.

kyle jones    postmaster<@T>uunet.uu.net    ...!uunet!postmaster

Lampiran C: Komitment UUNET

From: postmaster<@T>uunet.uu.net
Subject: Re: request for delegation of subdomains of ID TLD 
To: ibrahim<@T>indogtw.csc.ui.ac.id
Date: Wed, 16 Feb 1994 06:45:10 -0500
Sender: ziegast<@T>uunet.uu.net

As long as the University of Indonesia Computer Science Center is
our contact, UUNET is willing to provide the following services for
Indonesia:

        Switch the current dialup UUCP feed with indogtw to use UUCP
        over TCP/IP (with dialup backup).

        Provide secondary DNS for the top level domain (ID) and possibly
        the following second level domains: AC.ID, CO.ID, ETC.ID, GO.ID,
        MI.ID, OR.ID .  Secondary reverse address (PTR) nameservice may
        also be provided on a case by case basis, though it is preferred
        the the IP provider for Indonesia provide this service.

        Provide backup mail forwarding (using secondary MX records)
        for Indonesian domains through the indogtw UUCP/TCP account.

If the primary contact for Internet services in Indonesia is some
other organization, UUNET is still willing to provide secondary
nameservice for the top-level domain (ID), but nothing else.
______________________________
Eric Ziegast  uunet!postmaster
ziegast<@T>uunet.uu.net

Lampiran D: Kasus DTD-ID Pertama

From: Eric Ziegast <ziegast<@T>uunet.uu.net>
To: randy<@T>psg.com, goldstein<@T>nsf.gov
Cc: ibrahim<@T>indogtw.csc.ui.ac.id
Subject: Re: request for delegation of subdomains of ID TLD 
Date: Thu, 03 Mar 1994 01:09:08 -0500

>> I strongly recommend that IPTEKNET work closely with the University of
>> Indonesia Computer Science Center in all matters concerning DNS and
>> e-mail for Indonesia.  If they do not, they will encounter resistance
>> from UUNET and perhaps the InterNIC.

#### First, I will give short answers:

Steven Goldstein writes:
> Come on, man!  All that Randy was trying to do was to get a domain name
> registered for IPTEKNET while he was on-site in Indonesia.  Any domain
> name under .ID.  Else, he could always obtain IPTEKNET.NET.  Let's get
> off this "they will encounter resistance from UUNET and perhaps the
> InterNIC" attitude and be constructive, please.

If IPTEKNET, Steve, or anyone else, were asking for third-level
domains, there would be no problem.  Ibrahim would ask UUNET to do
what is appropriate to get the domains configured for mail forward-
ing or delegating the third-level domain (eg: ipteknet.or.id).  What
Randy was asking was different and raised concerns that IPTEKNET was
setting itself up as a service provider not willing to follow the
rules in place for the delegation of sub-domains in Indonesia.

Randy Bush writes:
> Shudder.  Oh my God!  Please noooooooooooo!  Shiver.  Quake.

Cute.

> We're worrying about moving packets, not net.politics.  Being but net
> newbies and fools, we leave the latter to the experts.

If you (anyone) wants to avoid net politics regarding registering
sub-domains under the ID top-level domain, you will have to work
with Ibrahim and me.  If you want to play net politics, you can
try to convince the IANA that you have a better top-level domain
coordinator than Ibrahim (not likely).

I would have also been less annoyed if Randy didn't just *assume*
that he could use the second-level domains he requested.  He should
have requested advice from the ID top-level domain administrator
first.  It does not appear that he did.

> We really appreciate everybody's spirit of cooperation and help, and
> will try to remember and emulate it as we choose providers and set
> priorities on where we focus our efforts.

Doublespeak.


#### Now for the long, constructive, and well researched answer:

To understand why I am reacting negatively to Randy's request,
you need to consider a similar request that's more close to home.
What if (hypothetically, of course) Randy asked the coordinator
of the US domain (cooper<@T>isi.edu) for the delegation of COM.US or
NREN.US?  He wouldn't expect to get them would he?  Someone at ISI
would have denied his request and offer guidelines on how the US
domain is administered.  He would then have to choose to either
adhere by those guidelines or choose to register under a more ap-
propriate top-level domain.

I would know, because back when I was more naive about domains (a
year and a half ago), I tried to get MHS.US delegated to UUNET to
help map X.400-based addresses of another network (MHSnet) into DNS.
I failed to convince them because their second-level administrative
domain naming system was well established, and my name just did not
fit.  They provided me with their guidelines for naming domains,
and I chose to comply (using the geographic naming system for my
domains).  I'm grateful to this day that they did not let me regis-
ter my domain delegation.  The experience taught me a lesson about
cooperation and the independence of domain names from politics,
governments, and service providers.


## Information about the ID (Indonesia) top-level domain

The ID top-level domain is well established (an important point)
along with several administrative sub-domains, including the
following:

        AD.ID   Academic
        CO.ID   Commercial
        ETC.ID  Miscellaneous?
        GO.ID   Government
        MI.ID   Military
        OR.ID   Organizations
        TEST.ID Testing?

Currently, all mail from the Internet for sites under these
domains is routed to mailers at UUNET Technologies, and from
there over a UUCP link to the University or Indonesia.  A
mailer at the University of Indonesia determines the routing
of mail for sub-domains to their respective sites.

Arrangements for the registration of third-level domain names
and mail routing are made with the designated manager for the
ID top-level domain:

   University of Indonesia
   Dept of Computer Science
   Jl. Salemba Raya 4
   POBOX 3442 JAKARTA 10002
   INDONESIA

   Administrative Contact, Technical Contact, Zone Contact:
      Samik-Ibrahim, Rahmat M.  (RMS46)
      postmaster<@T>UI.AC.ID ibrahim<@T>UI.AC.ID
      +62-21-727 0162

Mail forwarding through the UUCP link, the pointing of mail
for a third-level domain or sub-domains, or the delegation
of third-level domains to other nameservers is provided in
cooperation between the designated manager (Ibrahim) and its
Internet service provider (UUNET).  Nameservice for third-
level domains is provided in an unbiased manner in accordance
with section 3 of the IANA (Internet Assigned Numbers Authority)
Policy On Delegated Domains which is included below.

Nameservice for current second-level domains can be delegated
to other service providers if, and only if, the new provider
has permission of the designated manager for the ID top-level
domain, and the new provider agrees to work closely with the
current designated manager and its Internet service provider
to ensure continuity of service for current users of subdom-
ains of the delegated domain.

Nameservice for new second-level domains can be delegated to
other service providers if, and only if, the new provider has
the permission of the designated manager for the ID top-level
domain.

Nameservice for the ID top-level domain can be delegated to
other service providers if, and only if, the new provider has
the permission of the designated manager and the IANA (which
also takes into consideration communications from concerned
parties).

Service providers which serve sub-domains in the ID top-level
domain must abide to the IANA Policy On Delegated Domains for
their delegated domains.


## In other words...

Regardless of what I, Randy, Steve, IPTEKNET, or the Govern-
ment of Indonesia says, the ID domain and sub-domains is
administrated by Ibrahim.  Sub-domains may be delegated only
with his permission.

As far as I have seen, PSG does not have permission from
Ibrahim to delegate the following domains: COM.ID, GOV.ID,
NET.ID, and ORG.ID.  I have also been instructed not to act
on these domains.  I recommend that PSG not take any action
on sub-domains of those domains until they hear from Ibrahim.

With the exception of NET.ID, PSG's requested administrative
domains would duplicate the function of he CO.ID, GO.ID and
OR.ID domains respectively and are distinguished from other
domains by only who provides nameservice (which, in my humble
opinion, is not reason enough for delegation).

I would eventually like to see all service Mail/News/DNS/IP
for Indonesia moved to an IP service provider (like PSG),
especially since the telephone companies are the only ones
making money off of the service, but any new service provider
*must* work with the current provider(s) to ensure continuity
of service.  I currently do not see that happening.  If/when
it does, UUNET will be willing to help.

I suspect that the delegation of CO.ID may be possible since
I don't currently see any traffic for domains under it.  Un-
less there's expected to be a real boom in Internet service
providers, I suspect that anyone who would think of registering
under the NET.ID domain could fit jsut as easily under the
CO.ID or OR.ID domains (eg: IPTEKNET.OR.ID IN NS RIP.PSG.COM).
Discuss any changes with Ibrahim.

______________________________
Eric Ziegast  uunet!postmaster
ziegast<@T>uunet.uu.net

Lampiran E: Pemindahan Primary Ke Ozetarali

To: hostmaster<@T>nic.eu.net, hostmaster<@T>pa.dec.com
Cc: hostmaster<@T>internic.net, hostmaster<@T>uunet.uu.net, 
    Christopher.Vance<@T>adfa.oz.au, postmaster<@T>indogtw.csc.ui.ac.id
Subject: New primary nameserver for ID
Date: Tue, 05 Apr 1994 17:09:11 -0400
From: Eric Ziegast <ziegast<@T>uunet.uu.net>

Just FYI:

The primary nameserver for ID (ID1-DOM) will be changing to
CCADFA.CC.ADFA.OZ.AU (131.236.1.2).

NS.UU.NET will start serving their new information soon.  It will
continue to provide secondary nameservice for the ID top-level
domain.  I am currently assuming that the other secondary servers
will continue to provide secondary nameservice for the domain, in
which case the administrators at these servers will want to change
the address from where they get ID zone info from 137.39.1.3 to
131.236.1.2 (perhaps with 137.39.1.3 as a backup).  If there are
any problems with my assumption please let Christopher Vance
(Christopher.Vance<@T>adfa.oz.au) know so that the NS records that
are advertised by CCADFA.CC.ADFA.OZ.AU can be corrected.

A request from Mr. Samik-Ibrahim, the zone contact for Indonesia,
to the InterNIC will follow this message (perhaps a week from now)
listing the new nameservers for the ID TLD.

Aside: I think that Mr. Samik-Ibrahim has been doing an excellent
  job at administering the domain in the manner described by the
  new RFC 1591.  Mr. Vance is currently in a better position than
  I am to serve Mr. Samik-Ibrahim in a timely manner for adding
  new domains under the zone, thus the transition.

--
Eric Ziegast
----

Lampiran E.1: Email Jon Postel

From: postel<@T>ISI.EDU
Date: Fri, 6 Oct 1995 09:58:44 -0700
To: ibrahim<@T>sdnid.sdn.or.id
Subject: Re: NEED INFO: how to return a TLD ?

Hello.
Well, we are not big on formal procedures.  If a situation develops
where the manager of a top level domain can no longer perform the
necessary tasks, the manager can return the domain to the IANA simply by
contacting the IANA (via email) and explaining the situation.  The IANA
will seek out others that may be appropriate to manage the top level
domain.  Of course, all the data about the registrations in the domain
(e.g., the zone file) must be also made available to the IANA.
--jon.

Lampiran F: Draft Gagasan 30 September 1997 versi 0.0

Date: Sat, 20 Sep 1997 22:48:28 +0800
From: "Rahmat M. Samik-Ibrahim" <samikibr<@T>iscs.nus.edu.sg>
To: idnic<@T>idnic.net.id, budi<@T>airland.com
Subject: DRAFT

* DRAFT *

Rekan-rekan Pemerhati Internet Yang Berbahagia!

Draft ini, menurut rencana akan diumumkan pada tanggal
30 September yang akan datang. Mohon komentarnya langsung
dikirim ke samikibr<@T>iscs.nus.edu.sg, mengingat saya
tidak berlangganan milis-milis ...

Pengelola Domain Tingkat Tertinggi "ID" (PDTT-ID) 
yang sekarang dapat diumpamakan sekedar "menahan"
kapal bocor dari tenggelam, cepat atau lambat
harus dikembangkan kapal baru dengan nakhoda baru!

Tahun lalu, PDTT-ID meminta bantuan APJII/UI untuk 
membuatkan sebuah usulan model pengelolaan domain.
Permintaan ini berdasarkan asumsi bahwa kedua organisasi 
tersebut memiliki kredibilitas yang cukup serta dapat 
menjalankan tugas secara profesional. PDTT-ID pun berulang 
kali mengingatkan akan pentingnya memahami permasalahan 
inti dari pengelolaan domain.

Yang terjadi ialah bahwa tim tersebut kurang terbuka
dalam pembuatan usulan. Ini bagaikan 2 mahasiswa yang
mengajukan tugas akhir, lalu "menghilang" selama satu
tahun. Kemudian, yang satu cukup bilang "saya menyerah",
serta yang satu lagi bilang "tugas akhir saya seperti
ini" (tanpa ujung pangkal yang jelas).

Pada dasarnya, ini memang bukan persoalan sederhana, serta
mengandung unsur problema "ayam dan telur". Usulan apa pun
yang akan diajukan, dapat salah atau pun betul. Namun, 
siapa pun yang akan mengelola domain, sebaiknya memperhatikan
hal-hal berikut:

- kerangka kerja pengelolaan domain harus berbasis RFC-1591,
  jadi bukannya berdasarkan "petunjuk", "hasil munas", dst.

- Pendelegasian DTT-ID berasal dari IANA, jadi bukannya dari
  ITU, APJII, Menteri, dst. Perlu dicatat bahwa struktur IANA
  itu sendiri tidak jelas. Demikian juga, posisi PDTT-ID 
  juga tidak jelas. PDTT-ID sebaiknya tidak terlibat langsung 
  dalam pengelolaan operasional harian DTT-ID. PDTT-ID sebaiknya 
  tidak digaji, namun konsekuensinya dia tidak perlu repot-repot 
  "berkerja" atau "berfikir". 

- Beberapa tugas PDTT-ID:
  - mengangkat (serta kalau terpaksa menghentikan) para PDTD 
    berdasarkan sebuah *KETENTUAN* dan *USULAN* yang masih perlu 
    dirumuskan. 
  - menjadi "KONTAK-ADMIN" yang menerima pengaduan hal PDTD.
    Namun demikian, PDTT tidak boleh ikut campur dalam 
    pengelolaan DTD selain menghentikan PDTD (kalau terpaksa).
  - mengangkat "KONTAK-TEKNIS" yang tugasnya mengelola harian
    dari DTT-ID, termasuk pemantauan primary dan secondaries,
    serta membuat zone DTD baru. Ada kemungkinan KONTAK-TEKNIS  
    DTT (nantinya) bisa menerima honor.
    
  Masalah ini penting, namun tidak genting, sehingga untuk 
  sementara dapat ditunda.

- Pendelegasian DTD berasal dari PDTT-ID berdasarkan ketentuan
  yang masih harus dibikin. PDTD sebaiknya tidak terlibat 
  langsung dalam pengelolaan operasional harian DTD. PDTD 
  sebaiknya tidak digaji, namun konsekuensinya dia tidak perlu 
  terlalo repot "berkerja" atau "berfikir". 
- Beberapa tugas PDTD:
  - menjadi KONTAK-ADMIN yang berfungsi menerima pengaduan yang 
    tidak dapat diselesaikan oleh pengelola harian.
  - mengangkat KONTAK-TEKNIS yang berfungsi sebagai pengelola 
    harian yang memantau primary, secondaries, serta membuat 
    zone tingkat tiga yang baru. KONTAK-TEKNIS mestinya mendapat
    honor layak (dan bukan ala kadarnya) yang sebanding dengan 
    jumlah zone yang ditambah.
  Masalah ini sangat penting, dan genting, dan seharusnya
  secepatnya diselesaikan secara wajar dan terbuka.
   
Ada tiga hal yang dapat dilakukan PDTT-ID dalam dokumen yang 
akan datang.

1. Mengembalikan DTT-ID ke IANA (default)

   Ini merupakan solusi WIN-WIN bagi semua pihak. PDTT-ID bisa 
   bebas tugas, serta pihak lainnya bisa meminta DTT-ID langsung
   dari IANA. Secara teknis, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
   Selama DTD berjalan benar, seharusnya tidak terjadi gangguan
   berarti.

   Jika tidak ada aral melintang, setelah tanggal 1 Oktober 1997
   PDTT-ID akan mengumumkan rencananya untuk mengembalikan DTT-ID
   ke IANA. Prosesnya diperkirakan akan berlangsung beberapa minggu.


2. Membentuk Tim Baru dengan melibatkan APJII

   Silakan mengajukan, termasuk jangka waktu yang dibutuhkan,


3. Membentuk Tim Baru dengan tidak melibatkan APJII

   Silakan mengajukan, termasuk jangka waktu yang dibutuhkan,


4. Lainnya ?

   Silakan mengajukan, termasuk jangka waktu yang dibutuhkan,


tabe,

-- 
Rahmat M. Samik-Ibrahim  DISCS-NUS http://www.iscs.nus.sg/~samikibr
Theory is good but it doesn't prevent things from existing(Charcot)

Lampiran G: Email BR233

Date:    Tue, 30 Sep 97 10:09:13+070
From:    rahard<@T>dma (Budi Rahardjo)
To:      ibrahim<@T>tjt.or.id, maman<@T>cs.ui.ac.id
Subject: Re: Follow up ngobrol-ngobrol di Plaza Senayan
Cc:      budi<@T>alliance.globalnetlink.com, haydin<@T>ui.ac.id, 
         nazief<@T>cs.ui.ac.id, sanjaya<@T>indo.net.id, sekjen<@T>apjii.or.id

Nampaknya komunikasi kita kurang sip. Ini saya rangkumkan:

1. Saya sudah menyatakan BERSEDIA menangani ID*NIC.
   Ini sudah saya tuangkan dalam proposal/dokumentasi saya itu.
   Saya sebetulnya menunggu go-ahead dari APJII.
   Sebab saat ini, formally, status saya tidak jelas.  Tidak ada SK.
   Meskipun sebetulnya saya sudah bisa mulai tanpa SK, hanya perlu
   diputuskan apakah saya akan memimpin proyek ID*NIC ini atau tidak.

2. Mungkin rekan2 APJII menunggu anggaran dana dari saya.
   Terus terang, saya sendiri bingung. Sebab setelah saya hitung2
   cost bagi saya saja sudah sekitar Rp. 800 ribu s/d Rp. 1 juta
   sebulan. Itu baru cost lho. Tidak ada gaji.
   Sementara itu saya ingin memiliki 3 atau 4 pekerja yang full/part-time.
   Jadi cost saja sudah Rp. 4 juta sebulan.
   Itu belum biaya lain-lain.
   Itu sebabnya saya belum memajukan anggaran ke APJII.
   Saya sendiri tidak tahu apakah APJII punya anggaran.
   (I still don't have a sense of money around here.)
   (Dari percakapan dengan beberapa rekan di ISP, ada kesan pesimis.
   Sementara percakapan dengan Sekjen dan juga Pak Sanjaya ada kesan optimis.)
   Saya ingin ID*NIC jalan, ada ataupun tidak ada dana.

3. Saat ini pekerja yang betulan menangani ID*NIC adalah Maman.
   Membaca email dari Maman, akses dia sudah tertutup (atau ditutup?).
   Kalau ada unsur penutupan yang sengaja, ini penjegalan. Mudah2an tidak.
   Saya rasa pantas dan wajar bagi Maman untuk berhenti mengerjakan.
   Mohon akses Maman ke server ID*NIC dan APJII dibuka kembali.

4. Saya masih mengharapkan Maman untuk meneruskan proses formulir.
   Untuk itu saya memohonkan kepada APJII dan ID*NIC untuk memberikan
   penggantian biaya (pulsa telepon, dialup, transportasi) kepada Maman.
   Mohon hal ini diperhatikan.

5. Setelah 1 Oktober bagaimana?
   - Temporary: Maman mengerjakan proses registrasi dengan catatan
     dibayar oleh APJII/ID*NIC
     Dalam masa ini, ada proses transfer teknologi ke APJII/ID*NIC.
     Kalau ini tidak disetujui, tutup saja proses pendaftaraan sampai
     batas waktu yang tidak ditentukan. (Mungkin perlu shock teraphy?)
   - Kalau proposal saya diterima ya saya maju.  Tapi mohon penegasan
     ya atau tidak, atau ya dengan syarat atau batasan (misalnya tidak
     ada dana, dsb.), dsb. Kita perlu jelas-jelas.
     Misalnya kalau tidak ada uang, ya kita katakan. Setelah itu
     kita cari solusi yang bisa jalan tanpa dana.

6. Saya tidak dapat menahan Bung Ibrahim untuk mengembalikan tanggung jawab
   ke IANA. Tulisan dan proposal yang saya tulis  bermaksud untuk memenuhi 
   janji saya untuk mencoba mentackle masalah ID*NIC.
   Usaha saya masih jauh dari sempurna, but I least I tried (and keep on
   trying). Mudah2an hal ini dapat mengganti default action dari Bung
   Ibrahim.


-- budi

Lampiran H: Email PDTT-ID tertanggal 30 September 1997

Date:    Tue, 30 Sep 1997 11:38:34 +0800
From:    "Rahmat M. Samik-Ibrahim" <ibrahim<@T>tjt.or.id>
To:      budi<@T>airland.com
CC:      maman<@T>cs.ui.ac.id, budi<@T>alliance.globalnetlink.com, haydin<@T>ui.ac.id,
         nazief<@T>cs.ui.ac.id, sanjaya<@T>indo.net.id, sekjen<@T>apjii.or.id
Subject: Re: Follow up ngobrol-ngobrol di Plaza Senayan

Budi Rahardjo wrote:

> 1. Saya sudah menyatakan BERSEDIA menangani ID*NIC.

OK, kalau demikian silakan maju ....

> 3. Saat ini pekerja yang betulan menangani ID*NIC adalah Maman.
>    Membaca email dari Maman, akses dia sudah tertutup (atau ditutup?).

ada yang bisa menjelaskan apa yang terjadi ?

> 6. Saya tidak dapat menahan Bung Ibrahim untuk mengembalikan tanggung jawab
>    ke IANA. Tulisan dan proposal yang saya tulis  bermaksud untuk memenuhi
>    janji saya untuk mencoba mentackle masalah ID*NIC.
>    Usaha saya masih jauh dari sempurna, but I least I tried (and keep on
>    trying). Mudah2an hal ini dapat mengganti default action dari Bung
>    Ibrahim.

Kalau pun saya kembalikan ke IANA, prosesnya tidak akan mendadak.
Estimasi saya, sekitar Maret 1998 (setelah lebaran ketupat).
Jadi, tidak perlu begitu dikhawatirkan ....

tabe,

-- 
Rahmat M. Samik-Ibrahim - CEO VLSM-TJT - http://www.tjt.or.id/rms46
* Mir klaeaeve am Laeaeve - De Blaeck Foeoess aus Koelle am Rhein *

Lampiran I: Email Bung Sanjaya

From:    "Sanjaya" <sanjaya<@T>indo.net.id>
To:      "Rahmat M. Samik-Ibrahim" <ibrahim<@T>tjt.or.id> <budi<@T>airland.com>
Cc:      <maman<@T>cs.ui.ac.id>,<budi<@T>alliance.globalnetlink.com>,
         <haydin<@T>ui.ac.id>.<nazief<@T>cs.ui.ac.id>,<sekjen<@T>apjii.or.id>
Subject: Re: Follow up ngobrol-ngobrol di Plaza Senayan
Date:    Tue, 30 Sep 1997 11:36:18 +0700

> From: Rahmat M. Samik-Ibrahim <ibrahim<@T>tjt.or.id>
>
>> 1. Saya sudah menyatakan BERSEDIA menangani ID*NIC.
> 
> OK, kalau demikian silakan maju ....
 
Thank God.

>> 3. Saat ini pekerja yang betulan menangani ID*NIC adalah Maman.
>>    Membaca email dari Maman, akses dia sudah tertutup (atau ditutup?).
> 
> ada yang bisa menjelaskan apa yang terjadi ?

Sedang dilacak. Saya perlu symptom yang lebih jelas dari Pak Maman.
Siapa saja yang punya otoritas masuk ke Archipelago ?

>> 6. Saya tidak dapat menahan Bung Ibrahim untuk mengembalikan tanggung
jawab
>>    ke IANA. Tulisan dan proposal yang saya tulis  bermaksud untuk
memenuhi
>>    janji saya untuk mencoba mentackle masalah ID*NIC.
>>    Usaha saya masih jauh dari sempurna, but I least I tried (and keep
on
>>    trying). Mudah2an hal ini dapat mengganti default action dari Bung
>>    Ibrahim.
> 
> Kalau pun saya kembalikan ke IANA, prosesnya tidak akan mendadak.
> Estimasi saya, sekitar Maret 1998 (setelah lebaran ketupat).
> Jadi, tidak perlu begitu dikhawatirkan ....

Kalau Pak Ibrahim mengembalikan ke IANA, APJII akan maju ke IANA. 
Serem...

Lampiran J: Keputusan IANA tentang PDTT-ID yang baru

From: Internet Assigned Numbers Authority <iana<@T>ISI.EDU>
To: budi<@T>alliance.globalnetlink.com
Cc: iana<@T>ISI.EDU, luhukay<@T>mega.net.id, sanjaya<@T>indo.net.id,
        samikibr<@T>comp.nus.edu.sg
Subject: Administration of .ID TLD
Date: Tue, 18 Aug 1998 09:14:12 -0700 (PDT)

Budi Rahardjo,

You have been recommended by Jos Luhukay <luhukay<@T>mega.net.id> and
Sanjaya <sanjaya<@T>indo.net.id> to act as the manager/administrator of
the .ID top level domain.  As you well know, Mr. Rahmat Samik-Ibrahim
has resigned his position as administrator and the technical contact
for the TLD, Mr. Christopher Vance <cjsv<@T>ACM.ORG> has also requested a
replacement.

Therefore, both the technical and administrative positions must be
filled.  All TLD managers/administrators must agree to adhere to the
rules and regulations defined in RFC 1591.  Please make sure that you
have a thorough understanding of RFC 1591 and let us know if you are
willing to comply with its guidelines.  Furthermore, you should be
willing to act as administrator for an extended period of time.  This
delegation is in no way temporary, and in order to maintain the
continuity of the administration of the .ID domain, we encourage you to
make a commitment to Internet users in Indonesia for a long peroid of
time.

Also, the specific policies that will govern the administration of the
domain must be public information, and we would like to have you show
those written documents to us when constructed.

Lastly, we need you to fill out the application included below in order
that we may start the transition process.

Thank you.

Josh Elliott, Administrator
Internet Assigned Numbers Authority (IANA)

[...]

Lampiran J1: Root Zone and Top-level Delegation

From: Christopher JS Vance <cjsv<@T>acm.org>
Cc: samikibr<@T>iscs.nus.edu.sg
To: hostmaster<@T>internic.net
Subject: root zone and top-level delegation
Date: Mon, 06 Jul 1998 14:11:16 +1000

Please change the delegation in the root zone for Indonesia.

Currently, you have the following servers listed:

ID.                     2D IN NS        CCADFA.CC.ADFA.OZ.AU.
                        2D IN NS        NS.UU.NET.
                        2D IN NS        NS.EU.NET.
                        2D IN NS        UUCP-GW-1.PA.DEC.COM.
                        2D IN NS        UUCP-GW-2.PA.DEC.COM.

Please change this to

ID.                     2D IN NS        NS1.ID.
                        2D IN NS        NS.UU.NET.
                        2D IN NS        NS.EU.NET.
                        2D IN NS        UUCP-GW-1.PA.DEC.COM.
                        2D IN NS        UUCP-GW-2.PA.DEC.COM.

For glue, you will need

NS1.ID.                 IN A            131.236.1.2
                        IN A            139.86.144.152

You will note that one of these addresses is the one you already have
for CCADFA.CC.ADFA.OZ.AU.  This change does not represent any
modification to the management of the domain.

-- Christopher Vance, CV3
technical/zone contact

Lampiran J2: Modify Top-level Domain ID


From: Christopher JS Vance <cjsv<@T>acm.org>
Cc: "Rahmat M. Samik-Ibrahim" <rms46<@T>geocities.com>
To: domreg<@T>apnic.net, iana<@T>iana.org, domreg<@T>internic.net
Subject: Modify top-level domain ID
Date: Fri, 07 Aug 1998 17:16:36 +1000

I am not quite clear who this mail should be sent to, 
nor how to get past various automatic scripts to reach a human being...

I am the technical/zone contact for ID.

Please change the NS records for delegation in the root zone to ID.

Leave the following records as they are:

ID.	NS	NS.UU.NET.
	NS	NS.EU.NET.
	NS	UUCP-GW-1.PA.DEC.COM.
	NS	UUCP-GW-2.PA.DEC.COM.

Add the following new records:

ID.	NS	NS1.ID.		; that's N-S-digit-one
NS1.ID.	A	131.236.1.2
	A	139.86.144.152
	A	202.155.0.30

Remove the following record:

ID.	NS	CCADFA.CC.ADFA.OZ.AU.

The new primary server is NS1.ID.  One of the addresses listed for
NS1.ID is the address previously used by CCADFA.CC.ADFA.OZ.AU.

This change does not represent a change of management or contacts.

-- Christopher

Lampiran J3: Rekomendasi Sanjaya dan Indonet

From: "Sanjaya" <sanjaya<AT>indo.net.id>
To: "Internet Assigned Numbers Authority" <iana<AT>ISI.EDU>
<samikibr<AT>comp.nus.edu.sg>
<luhukay<AT>mega.net.id>
Cc: <iana<AT>ISI.EDU>
Subject: Re: Input concerning new managers
Date: Thu, 13 Aug 1998 10:42:10 +0700

I support the appointment of Mr. Budi Rahardjo as the
new administration of TLD-ID.
He is currently managing the day to day management of
.ID domain registration, together with Mr. Maman of
University of Indonesia. He has been working closely
with Samik Ibrahim to learn whatever is needed to
administer TLD-ID. To my observation he has a strong
support from commercial internet community as well as
academic community.

Sanjaya



Date: Thu, 13 Aug 1998 19:23:08 +0800
To: Internet Assigned Numbers Authority <iana<AT>ISI.EDU>
From: Jos Luhukay <luhukay<AT>mega.net.id>
Subject: Re: Input concerning new managers
Cc: samikibr<AT>comp.nus.edu.sg, sanjaya<AT>indo.net.id, iana<AT>ISI.EDU

Dear IANA,

I recommend that Dr Budi Rahardjo gets appointed ...

Cheers,
jl

At 9:25 PM -0000 12/8/1998, Internet Assigned Numbers Authority wrote:
> Rahmat M. Samik-Ibrahim and friends,
>
> We have had 2 inquiries concerning the new administration of the .ID
> domain.  Please send us your comments and recommendations regarding
> these two applicants:
>
> A.
> Ir. Budi Rahardjo, MSc., PhD.
> InterUniversity Research on Microelectronics (PPAU-ME)
> Institut Teknologi Bandung
> Jl. Ganesha 10
> Bandung - 40132
> Indonesia
> E-mail: budi<AT>alliance.globalnetlink.com
>
> B.
> Abdullah Koro
> koro<AT>bl.ac.id
>
> Thank you for your considerations, time and assistance on this matter.
>
> Josh Elliott, Administrator
> Internet Assigned Numbers Authority (IANA)

Lampiran K: The Epilogue

Date: Sat, 03 Oct 1998 15:23:45 +0800
From: "Rahmat M. Samik-Ibrahim" <samikibr<@T>comp.nus.edu.sg>
To: Christopher JS Vance <vance<@T>usq.edu.au>
CC: iana<@T>iana.org
Subject: TLD-ID: The Epilogue

Hello:

First of all, let's congratulate ourselves for keeping the .ID 
zone running without interruption for almost 5 years. We did it!
Second, the .ID delegation transfer did not occur smoothly, 
however it is beyond what we could do.

On July 4th, I asked them to draw a transition plan that should
be discussed in open. However, until July 27th, it seems that
no action where [sic] taken, and therefore I gave up.

Based on assumption that "no news is good news", I did not pay
much attention on what was going on after. Now, that IANA has
"approved" the authority transfer, I don't think that I should
say anything else about it.

However, I am confused on what/where/who is in charge in
maintaining the primary and the secondaries arrangement.
I assume that they have contacted you for the zone arrangements.
Otherwise, they might be in trouble very soon :-(.

Christopher JS Vance wrote:

>  What do/did you say about this? 
>| Indonesia top-level domain (ID1-DOM)
>  I haven't responded yet, since I've promised to be guided by your
>  opinion of any replacements.


P.S. "whois id1-dom" has already changed anyway.

-- Rahmat M. Samik-Ibrahim ---------------  http://come.to/agenda21
-- Everyone who calls the URL of "Yahoo!" is saved![TMS Roman 10pt]

Lampiran L: Catatan Revisi

Lampiran M: Refleksi dan FAQ

URL pada filemarhum ini banyak yang tidak jalan. Selain itu, isi dari gagasan ini, diperbarahui di sana/sini. Berikut ini, beberapa catatan tambahan:

  1. DTT-ID: Tanggal 27 Februari 1993 atau 4 Maret 1993?

    Kelihatannya, DTT-ID sudah "tercantum" dan "terdaftar" di INTERNIC pada tanggal 27 Februari 1993 (Sabtu). Namun, pihak UUNET baru memberitahukan melalui email pada tanggal 4 Maret (Kamis) berikutnya. Sebagai catatan tambahan: pada saat tersebut, refresh zone tidak dilakukan setiap hari. Bisa jadi, UUNET memberitahu setelah semua secondaries berisi zone .id.

  2. Apakah 06 Februari 2003 itu?

    Lima tahun setelah 06 Februari 1998. Pada tanggal tersebut (di Kebayoran Baru) disepakati antara RMS46 dan BR233 bahwa tenggang waktu lima tahun itu; seharusnya lebih dari cukup. Syukur-syukur kalau bisa kurang dari itu.

  3. Ada apa dengan 30 September 1997?

    Silakan menyimak ulang bagian 2 dari gagasan ini. Universitas Indonesia (UI) telah menjalankan sistem email secara operasional (bukan sekedar demo) sejak 1986. Pengurusan DTT-ID semata-mata karena kepentingan UI, yaitu "ui.ac.id". Ketika masalah jaringan UI menjadi tanggung jawab saya, dengan sendirinya ada kepentingan untuk mengurus DTT-ID. Lalu ada beberapa pertemuan yang menghasilkan Super Semar 1996 (pra APJII) yang ditindak-lanjuti dengan pertemuan UI-APJII tanggal 16 Juli 1996. Kenyataannya, tindak tanduk APJII sedemikian menyebalkan (sampai sekarang?! :-) sehingga UI merencanakan untuk lepas tangan pada tanggal 1 Oktober. Tentunya perlu ada serah terima terlebih dahulu, yaitu tanggal 30 September 1997...

  4. Mengapa tidak jalan terus sendiri tanpa APJII dan UI?

    Mengapa harus menyia-nyiakan waktu berhadapan dengan para TIJUMBOUs?

  5. Ada apa dengan 27 Juli 1996?

    Berdirinya vLSM.org (tapi waktu itu dengan nama "Virtual Lembaga Suadaya Masyarakat Teknologi Jari Tengah). Sejak itu, (secara operasional) pendaftaran domain dikerjakan oleh pak Maman, pak Haydin, dkk.

  6. Bagaimana dengan status DTT-ID antara 30 September 1997 dan 18 Agustus 1998?

    Tetap dipegang oleh PDTT-ID yang lama. Peralihan berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1998.

  7. Bagaimanakah proses peralihannya DTT-ID tersebut?

    Tanggal 27 Juli memberitahu IANA. Kepada IANA pun diberikan dua referensi yaitu Jos Luhukay dan Sanjaya, dengan anggapan cukup kompeten untuk dimintakan opininya. Lalu, IANA membalas pada tanggal 18 Agustus 1998.

  8. Mengapa Tidak Mempercayai dan Tidak Menghendaki APJII dan ID*NIC?

    Retorika tersebut, diilhami dari semboyan mahasiswa ITB tahun 1978 yang lalu: "Tidak Mempercayai dan Tidak Menghendaki Presiden pada saat itu". Kelihatanya cocok untuk tahun 1998 yang merupakan tahun yang cukup kelabu dalam sejarah.

    Lagi pula, vLSM.org menggunakan "dot ORG"; jadi apa urusannya dengan organisasi tersebut di atas?

Lampiran N: NIC Handle

NIC (Network Information Centre) Handle merupakan kode kunci unik dari Basis Data yang digunakan oleh NIC. Pada awalnya hanya ada satu NIC yaitu SRI-NIC. Setelah ada banyak NIC, masing-masing menerbitkan handle sendiri, sehingga handle tidak lagi unik secara global. Berikut daftar NIC Handle yang digunakan dokumen ini: