Pedoman Penulisan Rujukan dan Halaman Sampul DRAFT

DRAFT yang tidak pernah dirampungkan!

Latar Belakang

Dokumen ini merupakan sebuah usulan generik perihal penulisan rujukan serta pembuatan halaman sampul pada sebuah program akademis setara strata satu (S1) dengan beban ekivalen 144 Satuan Kredit Semester (SKS). Distribusi dokumen ini untuk kalangan tidak terbatas agar mendapatkan masukan/ umpan balik seluas-luasnya.

Walau pun hanya berbentuk usulan, diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan semua pihak seperti para pembimbing akademis, para calon pengambil kerja praktek, serta pimpinan institusi pendidikan.

Copyright (c) 2001-2004 (Hak Cipta)

Diizinkan untuk menyalin, mengedarkan, dan/ atau memodifikasi dokumen ini sesuai dengan ketentuan Lisensi Dokumen Bebas GNU versi 1.1, (tanpa bagian invarian, tanpa halaman depan), atau versi lanjutannya yang diterbitkan oleh Free Software Foundation (FSF, Yayasan Perangkat Lunak Bebas).

Ucapan Terimakasih

Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan secara langsung atau pun tidak langsung; diantaranya: Bagyo Y. Moeliodiharjo, Widijanto S. Nugroho.

Pasal 1: Istilah Yang Digunakan

  1. PIMPINAN: Pimpinan Fakultas.

  2. FAKULTAS: diwakili oleh bagian pendidikan akademis.

  3. MAHASISWA: pengambil mata kuliah kerja praktek yang bersangkutan.

  4. PA: Pembimbing Akademis dari MAHASISWA.

  5. PENDAMPING: Pembimbing Pendamping; merupakan PA atau dosen lain yang direkomendasikan oleh PA tersebut.

  6. INSTANSI: Instansi tempat mengerjakan KERJA PRAKTEK.

  7. PENYELIA: merupakan staf yang ditunjuk oleh INSTANSI. untuk menjadi Penyelia dan pembimbing KERJA PRAKTEK.

  8. TIM PENGUJI: Tim Penguji Laporan Kerja Praktek, terdiri dari sekurangnya tiga penguji termasuk PENDAMPING.

  9. KERANGKA ACUAN: Kerangka Acuan sesuai dengan pasal 7.

  10. KERJA PRAKTEK: Mata Kuliah Kerja Praktek.

  11. LAPORAN: Laporan Kerja Praktek.

Pasal 2: Tujuan

KERJA PRAKTEK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada MAHASISWA:

Pasal 13: Ketentuan Peninjauan Kembali dan Banding (Appeal)

Permintaan peninjauan kembali dan banding mengikuti ketentuan umum yang berlaku di FAKULTAS.

Pasal 14: Masa Laku

Pedoman ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut/ direvisi.